Apakah Obat pelancar haid bisa menggugurkan Janin dok?
Selamat sore BV
Terimakasih atas pertanyaan anda di SehatQ
Aborsi atau Menggugurkan kandungan di Indonesia termasuk kedalam perbuatan ilegal yang dapat dikenakan tindak pidana. Adapun aborsi dari sisi medis diperbolehkan jika terdapat indikasi medis seperti kondisi yang dapat mengancam nyawa akibat kehamilan yang terjadi, dimana keputusan tersebut harus melibatkan minimal rekomendasi dari empat spesialis disertai dengan pandangan pemuka agama. Jika anda tidak memiliki riwayat gangguan apapun maka menggugurkan kandungan tidak diperbolehkan baik secara medis maupun hukum. Aborsi dapat menimbulkan berbagai dampak buruk yang bisa dilihat pada penjelasan berikut.
Beberapa dampak bahaya aborsi adalah :
- Beresiko menimbulkan kematian ibu
- Perdarahan hebat yang mengancam nyawa
- Resiko kecacatan janin
- Resiko gangguan kesuburan
- Infeksi pada organ genital
- Perlukaan atau laserasi pada jalan lahir
Konsumsi jamu pelancar haid tidak diperbolehkan, karena jamu tersebut dapat mencetuskan terjadinya kontraksi rahim yang bisa menimbulkan resiko terjadinya perdarahan pada vagina dimana kondisi tersebut bisa mengancam janin. Saat ini jika anda sedang hamil maka anda tidak diperkenankan mengkonsumsi obat sembarangan tanpa rekomendasi dari dokter. Sebaiknya menghindari melakukan tindakan tersebut demi keselamatan ibu dan janin. Jika ada keluhan terkait kehamilan saat ini, maka anda bisa memeriksakan diri ke Dokter Kandungan.
Disarankan untuk menjaga kehamilan dengan hindari beraktivitas berat, hindarai konsumsi makanan yang tidak sehat, beristirahat yang cukup, rutin memeriksakan kehamilan dan mengkonsumsi vitamin selama kehamilan secara teratur.
- Apakah gugurkan kandungan diperbolehkan?
- Menggugurkan kandungan apakah diperbolehkan?
Sumber : sehatq.com