KIS untuk melahirkan diluar daerah apa bisa?

KIS untuk melahirkan diluar daerah apa bisa?
KIS untuk melahirkan diluar daerah apa bisa?

1. Apakah kis pemda bisa diluar daerah nya, misal kis pemda kab. Gresik digunakan di lokasi surabaya atau sidoarjo ?
2. Apa melahirkan tergolong kasus emergency


Selamat sore RG
 
Terimakasih atas pertanyaan anda di SehatQ
 
KIS atau kartu Indonesia Sehat , adalah jenis kartu dari BPJS pada program jaminan kesehatan. KIS sendiri diberikan kepada seluruh peserta aktif BPJS baik yang termasuk pada peserta mandiri, maupun peserta PBI. KIS sendiri dalam pendanaannya terbagi menjadi dua sumber yaitu KIS APBD atau yang berasal dari anggaran pembangunan daerah, dan KIS APBN atau yang berasal dari anggaran pembangunan negara.
 
BPJS sendiri menanggung persalinan peserta aktif , dimana programnnya dinamakan JAMPERSAL. Persalinan yang ditanggung tersebut adalah persalinan normal dengan kondisi bayi dan ibu dalam kondisi normal, sehingga persalinan dapat dilakukan di Puskesmas, klinik, dokter praktek umum atau faskes tingkat satu yang bekerja sama dengan BPJS sesuai dengan faskes yang tertera pada kartu KIS. Sedangkan jika saat pemeriksaan dilakukan ditemukan tanda tanda yang perlu dilakukan rujukan maka dokter pada faskes satu akan merujuk ibu ke Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS sesuai lokasi yang tertera pada kartu.
 
Dalam hal peserta keluar kota, maka melahirkan bisa dicover oleh BPJS di faskes tersebut selama keluar kota hanya dilakukan sementara waktu. Namun jika anda sudah pindah domisili, maka anda harus mengurus surat pindah domisili dan mengurus perubahan faskes dari kantor BPJS terdekat karena tidak bisa tertanggung jika sudah pindah domisili. Jika pada kehamilan terjadi kasus emergency maka anda bisa langsung memeriksakan diri ke RSUD sesuai lokasi melalui UGD dan nanti tetap akan tercover BPJS jika memang kondisi yang dialami adalah kondisi emergency.
 

Beberapa kasus emergency dalam kehamilan yang membutuhkan tindakan segera :

  • Denyut nadi bayi tidak terdengar
  • Perdarahan sebelum waktu kelahiran
  • Perdarahan disertai kehilangan kesadaran
  • Sesak nafas hingga saturasi menurun
  • Kejang pada kehamilan (Eklampsia)
  • Kondisi medis lain yang mengancam nyawa

Untuk informasi lebih lanjut maka anda bisa berkonsultasi dengan petugas di kantor BPJS terdekat. Jangan lupa untuk rutin memeriksakan kehamilan di dokter kandungan, atau dokter sesuai dengan faskes satu pada kartu KIS. Anda juga harus mengkonsumsi vitamin selama kehamilan secara rutin untuk membantu menjaga kesehatan janin dan ibu, konsumsi makanan yang sehat dan bergizi, beristirahat yang cukup dan hindari beraktivitas berat.

Andapun bisa melihat forum terkait kami dengan judul  seperti dibawah ini “KIS melahirkan” :
 
  • Apakah KIS PBI bisa dipakai diluar kota?
  • Cara mengaktifkan BPJS PBI
 
Semoga membantu.
Salam sehat
 
dr. Liliani

Sumber : sehatq.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *