Selamat Sore,
Saya Putri, mau bertanya mengenai usg kehamilan dengan BPJS.
Jadi saya memiliki BPJS kelas 1 faskes dr. Hestika Demayanti. Dokter umum.
Saya mau usg kehamilan ke Rumah sakit dengan BPJS apakah bisa minta rujukan ke dokter umum untuk usg kehamilan ?
Dari pihak rumah sakit bisa usg dengan BPJS dan disuruh minta surat rujukan dari faskes pertama. Nah faskes pertama saya ini dokter umum di klinik mandiri
Selamat pagi, SP
Terima kasih sudah bertanya.
USG kehamilan merupakan suatu tindakan yang dapat memilili beberapa manfaat, salah satunya adalah untuk mengetahui perkembangan janin. USG kehamilan dapat dilakukan atau di cover dengan BPJS asalkan adanya indikasi medis, indikasi medis disini adalah dilakukannya tindakan tersebut (USG) atas pertimbangan dokter (anjuran dokter) bukan USG karena keinginan sendiri. Bila anda ingin USG dengan keinginan sendiri, hal itu tidak dapat di cover BPJS. Bila adanya indikasi medis, USG dapat dilakukan yaitu dengan dilakukannya rujukan dari fasilitasi kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk dapat USG dengan BPJS :
- Membawa surat rujukan dari faskes tingkat pertama
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi kartu keluarga
- Kartu BPJS asli dan fotokopi
- Membawa buku KIA (bila sedang hamil)
Bila anda memiliki keinginan untuk melakukan USG kehamilan secara mandiri, anda bisa mengunjungi dokter spesialis kandungan untuk dapat dilakukanny USG kehamilan secara mandiri untuk dapat memantau perkembangan janin atau melihat jenis kelamin janin. Anjuran saat hamil sekarang ini adalah dengan makan-makanan bergizi, istirahat yang cukup, banyak minum air putih, hindari stres dan lalukan olahraga rutin yang ringan seperti jalan sehat, senam hamil dan renang.
Berikut forum yang bisa di baca terkait keluhan serupa :
- Apakah USG ditanggung oleh BPJS?
- Apakah USG kedua ditanggung BPJS?
Salam sehat,
dr. Rafsan
Sumber : sehatq.com