Wanita yang sudah menikah boleh kuliah bidan ?

Wanita yang sudah menikah boleh kuliah bidan ?
Wanita yang sudah menikah boleh kuliah bidan ?

Dok apakah bisa wanita yg sudah menikah masuk kuliah kebidanan?


Selamat siang, PR

Terima kasih sudah bertanya.

Sudah menikah bukan berarti seorang wanita berhenti dari mendapatkan ilmu, semua orang berhak untuk bisa melanjutkan sekolah, mendapatkan ilmu sesuai dengan bidang dan minatnya masing-masing. Bila anda sudah menikah, anda masih bisa untuk melanjutkan sekolah contohnya adalah pada bidang kebidanan. 

Berikut syarat umum untuk mendaftar :

  • Jenis kelamin wanita
  • Warga negara Indonesia
  • Lulusan SMA/SMU/MA/SPK/SMK yang sederajat
  • Berbadan sehat, tidak cacat fisik, tidak buta warna, & tidak gagu yang dapat mengganggu tugas sebagai bidan

Untuk lebih jelasnya silahkan mendatangi kampus atau akademi kebidanan yang dituju untuk mengetahui persyaratan lebih lanjut dan pendaftaran lebih lanjut.

Berikut forum yang bisa di baca terkait keluhan serupa :

  • Apakah konsultasi kehamilan dengan bidan terdekat diperbolehkan?
  • Apakah KIS bisa dipakai di bidan puskesmas desa?

Salam sehat,

dr. Rafsan

Sumber : sehatq.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *