Bagaimana untuk ambil rujukan menggunakan kartu KIS jika tiba tiba mau melahirkan?
Selamat siang D
Terima kasih atas pertanyaannya
Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu meningkatkan pelayanan kesehatan termasuk melahirkan. Berbeda dengan BPJS mandiri, Kartu KIS di tujukan bagi masyarakat yang kurang mampu sehingga pembayarannya ditanggung oleh pemerintah. Proses persalinan melalui operasi caesar ataupun melahirkan normal dapat ditanggung menggunakan kartu KIS. Untuk menggunakan kartu KIS, maka Anda harus melengkapi persyaratan dengan memiliki surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta KIS terdaftar serta beberapa persyaratan lainnya yang diperlukan.
Persyaratan yang diperlukan
Beberapa persyaratan yang diperlukan antara lain
- Kartu anggota KIS
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Kartu keluarga
- Buku pemeriksaan kesehatan ibu dan anak, serta
- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat I
Perlu dipastikan juga sebelum proses persalinan kartu KIS Anda tetap aktif dan data yang terdaftar pada kartu KIS Anda sudah sesuai dengan data terbaru. Untuk mengetahui persyaratan lebih jelas, Anda dapat menghubungi call center BPJS kesehatan ataupun kantor cabang BPJS terdekat.
Anda juga dapat membaca forum kami yang berkaitan dengan rujukan KIS di :
- Melahirkan di Rumah Sakit dengan kartu KIS, apakah bisa?
- Melahirkan dengan KIS
Semoga bermanfaat
Salam sehat,
dr. Vera
Sumber : sehatq.com