Jual ginjal untuk melunasi hutang, apakah boleh?

Jual ginjal untuk melunasi hutang, apakah boleh?
Jual ginjal untuk melunasi hutang, apakah boleh?

saya mau menjual ginjal saya untuk melunasi hutang,golongan darah saya A


Selamat siang ZA,

Terimakasih atas pertanyaan nya ya.

Memiliki keinginan menjadi pendonor merupakan niat yang mulia. Namun, di Indonesia terdapat undang-undang yang mengatur mengenai donor organ. Memperjual belikan organ termasuk ginjal dengan mengharapkan imbalan dilarang dalam undang-undang sebagaimana tertulis pada pasal 64 ayat (3) dalam UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, apabila dilanggar dapat diancam hukuman pidana paling lama 10 tahun dengan denda maksimal 1 miliar.

Donor organ dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan atau ancaman, dan telah mengetahui syarat dan resiko menjadi seorang pendonor. Apabila Anda ingin mendonorkan ginjal secara sukarela, Anda bisa menghubungi bank organ terdekat yang ada di daerah Anda untuk mengetahui syarat dan prosedur yang berlaku. Namun, sebelum itu anda harus mengetahui resiko hidup dengan satu buah ginjal, yang berarti tugas yang awalnya dikerjakan oleh dua ginjal akan dikerjakan oleh satu ginjal sehingga meningkatkan beban kerja yang dapat berefek samping penurunan fungsi ginjal. 

Beberapa syarat menjadi pendonor

  • Usia diatas 18 tahun
  • Golongan darah sama dengan penerima donor
  • Tidak menderita penyakit bawaan atau penyakit apapun
  • BMI normal
  • Dilakukan secara sukarela
  • Mendapat dukungan atau support keluarga
  • Tidak menggunakan obat-obatan dan alcohol baik aktif ataupun Riwayat
  • Tidak berada di bawah tekanan

Beberapa efek samping menjadi pendonor:

  • Alergi bahan bius
  • Infeksi pada bekas operasi
  • Kerusakan struktur sekitar organ
  • Tekanan darah tinggi
  • Penurunan fungsi ginjal hingga gagal ginjal

Pengambilan keputusan menjadi seorang pendonor perlu dipikirkan secara perlahan, dengan kepala dingin dan persiapan yang matang mulai dari segi syarat hingga efek samping yang dapat ditimbulkan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis penyakit dalam mengenai kelayakan anda sebagai calon pendonor.

Baca juga forum terkait:

  • Apa saja syarat donor darah dan donor organ?
  • Bagaimana cara mendonorkan organ tubuh?

Semoga bermanfaat,

Salam sehat.

dr. Nadieda

Sumber : sehatq.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *