Saya ingin menjual ginjal saya dengan golongan darah O
Selamat sore, HT
Terima kasih sudah bertanya.
Menjulanbelikan organ tubuh contohnya menjual ginjal merupakan suatu tindakan yang dilarang atau dianggap ilegal oleh pemerintah. Peraturan pemerintah tersebut tertera pada pasal 64 atar 33 UU Nomer 36 Tahun 2009 yang berbunyi sesorang yang memperjualbelikan organ tubuh akan dikenakan hukuman 10 tahun penjara serta denda paling banyak adalah satu milyar.
Namun, apabila Anda ingin melakukan donor ginjal tanpa adanya imbalan atau secara sukarela, maka tindakan tersebut diperbolehkan. Tentunya harus memenuhi syarat-syarat dilakukan donor ginjal. Untuk itu dianjurkan melakukan pemeriksaan dengan dokter spesialis urologi untuk pemeriksaan fisik dan lain-lain.
Perlu diketahui bahwa manusia mempunyai dua ginjal, yaitu ginjal kanan dan ginjal kiri. Meskpiun mempunyai 2 ginjal, pada kondisi tertentu manusia bisa tetap bertahan hidup hanya dengan memiliki 1 ginjal saja. Anjuran untuk tetap konsumsi makanan bergizi, beristirahat yagng cukup, hindari aktivitas fisik berlebih, konsumsi buah dan sayur dan lakukan olahraga ringan dengan rutin.
Berikut forum yang bisa di baca terkait keluhan serupa :
- Jual ginjal.
- Resiko menjual ginjal
Salam sehat,
dr. Rafsan
Sumber : sehatq.com